Aktor Video Mesum Kediri Dipenjara 5 Bulan
Selasa, 15 Desember 2009 – 07:13 WIB
KOTA- Aktor video mesum 'SMA 6' Ri- 18 tahun- divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pelajar asal Malang itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian HP. Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 bulan penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pencurian," ujar ketua Majelis Hakim, Widada, didampingi anggota Edi Saputro Palawy dan Budi Santoso. Seperti diberitakan, Ri telah melakukan pencurian HP Nokia tipe 6600 milik teman sekelasnya, Agustus lalu, saat di kelasnya sedang tidak ada orang. Teman-teman sekelasnya kebetulan sedang berolahraga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap bahwa Ri telah mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya. Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan adanya kerugian orang lain. Hal itu terungkap dari fakta dan saksi yang hadir selama persidangan.
Baca Juga:
Selain terbukti telah melakukan tindak kejahatan, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Di antaranya bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan usia yang masih muda sehingga masih memiliki masa depan panjang.
Baca Juga:
KOTA- Aktor video mesum 'SMA 6' Ri- 18 tahun- divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pelajar asal Malang
BERITA TERKAIT
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian