Al Araf Mengkritisi Rencana Pembentukan DKN & Revisi UU TNI

Al Araf Mengkritisi Rencana Pembentukan DKN & Revisi UU TNI
Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Centra Initiative Al Araf menilai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN) bukan hal yang urgen untuk saat ini.

Dia menyampaikan itu merespons pernyataan Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana di media.

Brigjen Gusti mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Wankamnas/DKN.

Al Araf menyebut wacana itu beriringan dengan munculnya usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil melalui Revisi UU TNi.

Menurut dia, agenda pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dahulu berusaha dimasukan dalam RUU Kamnas. Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan.

"Dengan demikian, langkah pemerintah saat ini yang akan membentuk DKN melalui Perpres adalah bentuk fait accompli pascagagalnya Pembahasan RUU Kamnas dan ini berbahaya bagi demokrasi," kata Al Araf dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/8).

Peneliti senior Imparsial itu juga mempertanyakan urgensi pembentukan DKN, karena bakal menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada.

Saat ini, katanya, sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan, yaitu Kemenko Polhukam.

Peneliti senior Imparsial Al Araf mengkritisi rencana pembentukan DKN atau Wankamnas dan revisi UU TNI. Begini kecurigaanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News