Al Araf Mengkritisi Rencana Pembentukan DKN & Revisi UU TNI

Al Araf Mengkritisi Rencana Pembentukan DKN & Revisi UU TNI
Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

Sementara dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sekarang sudah ada Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Al Araf mengatakan pembentukan DKN secara terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru negara kepada masyarakat.

"Seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa orde baru," ujarnya.

Di sisi lain, agenda penempatan TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI merupakan usulan yang keliru dan bermasala.

Baca Juga: Mayjen TNI Tri Budi Utomo: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga Jika Dipanggil Negara

Usulan tersebut menurut dia akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI, seperti pada masa otoritarian orde baru.

"Agenda menempatkan tentara aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tetapi juga kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indonesia," kata Al Araf. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Peneliti senior Imparsial Al Araf mengkritisi rencana pembentukan DKN atau Wankamnas dan revisi UU TNI. Begini kecurigaanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News