AL Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat, Lihat Tuh Mukanya, Siapa Tahu Kenal
Minggu, 27 Maret 2022 – 13:05 WIB

Al saat diinterogasi aparat kepolisian Polresta Pekanbaru. ANTARA/Annisa Firdausi/22
Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie. (tan/jpnn)
Polisi menangkap wartawan gadungan pemeras pejabat di Riau. AL bahkan pernah berupaya memeras sampai ke Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu