Alamaaak! Usai Apel Pagi, Oknum PNS Ini Hajar Istri hingga Babak Belur
“Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Jati, Kecamatan Senapelan, Rabu (6/1) pagi sekitar pukul 10.00 WIB,’’ kata Kanit Reskrim SenapelanIpda Abdul Halim.
Menurutnya, tindak kekerasan berawal dari permasalahan rumah tangga antara korban dan pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, AH tega menghajar istrinya karena emosi saat terjadi pertengkaran mulut.
“Ya, mereka merupakan pasangan suami istri. Dari pengakuan pelaku, ia merasa emosi dengan kata-kata istrinya. Namun apapun alasannya, pemukulan tidak bisa dibenarkan,” terangnya.
Dalam kasus itu, AH diancam dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya. (MXO/ray)
PEKANBARU - AH harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Senapelan. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap setelah dilaporkan istrinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara