Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada bagian akhir pertimbangan, majelis hakim menyatakan Aman layak dihukum mati karena tak ada alasan yang meringankan. Sebab, tindakannya telah berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat.

"Tidak ditemukan satu pun yang meringankan," pungkas Jaini.(sat/JPC)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan sebagai pertimbangan dalam vonis bagi Aman Abdurrahman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News