Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman
Jumat, 22 Juni 2018 – 16:51 WIB
Pada bagian akhir pertimbangan, majelis hakim menyatakan Aman layak dihukum mati karena tak ada alasan yang meringankan. Sebab, tindakannya telah berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat.
"Tidak ditemukan satu pun yang meringankan," pungkas Jaini.(sat/JPC)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan sebagai pertimbangan dalam vonis bagi Aman Abdurrahman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan