Alasan Megawati Meminta KPU Tetap Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Di sisi lain KPU RI bakal menempuh upaya banding menyusul munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya jelas tidak terima dengan putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima.
"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis.
Dia kemudian mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas narasi pemilu lanjutan dan susulan.
Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur penundaan pemilu yang secara terperinci karena ada putusan dari pengadilan negeri.
"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ungkap dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menginginkan pemilu di Indonesia tetap berjalan sesuai waktu meski belakangan muncul putusan PN Jakpus terhadap KPU
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI