Alasan PSI Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Alasan PSI Ajukan Judicial Review UU Pemilu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Foto: dokumen JPNN.Com

”Kami mengajak masyarakat sipil seperti Aisyiyah, Fatayat, dan organisasi perempuan lainnya untuk turut dalam perjuangan ini,” ujarnya.

Di tempat terpisah, setelah hampir sebulan disahkan DPR, UU Pemilu akhirnya secara resmi diberlakukan.

UU tersebut telah diundangkan dan kini menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kini KPU maupun Bawaslu sudah bisa menggunakan UU tersebut sebagai dasar dalam memulai tahapan pemilu.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Presiden Johan Budi S.P. saat ditemui di kompleks istana kepresidenan kemarin (21/8).

’’Tanggal 16 (Agustus) langsung diundangkan, masuk lembaran negara berarti,’’ terangnya. Dengan demikian, lanjut dia, UU itu sudah resmi berlaku.

Sebelum diundangkan, tutur Johan, ada beberapa revisi yang dilakukan terhadap UU tersebut. Dia memastikan revisi itu tidak menyentuh substansi, melainkan hanya bersifat redaksional.

”Misalnya, ada kata-kata yang kurang pas. Itu sudah dikoordinasikan antara Setneg dan DPR sebelum 16 Agustus,’’ lanjut mantan juru bicara KPK tersebut.

Giliran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News