Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB
Soalnya, dalam memori PK, kata dia, kejaksaan agung sudah menyatakan bahwa surat pencegahan Anggoro dan Joko Chandra keluar negeri yang dilakukan pimpinan KPK adalah prosedural. Kemudian, pemberian uang dari Anggoro/Anggodo kepada Ari Muladi juga sudah dinyatakan tidak berhubungan dengan penerbitan surat tersebut.
"Dalam memori PK, sudah ditegaskan tidak melanggar hukum, tidak bersalah. Kalau dibawa ke pengadilan, ini akan kontradiktif. Barusan kejaksaan agung katakan gak (bersalah), tetapi kemudian disuruh buat dakwaan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah," jelasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Menyikapi penolakan SKPP oleh Mahkamah Agung (MA), pengacara Bibit-Chandra, Alex Lay, mendesak Jaksa Agung menerbitkan SKPP baru. "Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA