Alhamdulillah, Juknis Gaji Baru dan Gaji ke-13 Sudah Terbit

Alhamdulillah, Juknis Gaji Baru dan Gaji ke-13 Sudah Terbit
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Petunjuk teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar. Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015 itu diteken Menkeu Bambang PS Brodjonegoro.

"Alhamdulillah PMK tentang gaji baru serta gaji ke-13 sudah keluar sejak 22 Juni. Dalam PMK 117/2015 itu disebutkan, pembayaran gaji serta rapelan dan tunjangan bulan ke-13 untuk PNS yang bekerja di instansi pusat, TNIi, Polri, dan pejabat negara dilaksanakan Juli. Demikian juga untuk PNS yang bekerja di instansi daerah," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Kamis (25/6).

Untuk gaji baru serta rapelan dan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri maupun pejabat negara di instansi pusat dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2015. Sedangkan untuk PNS di instansi daerah dibebankan pada APBD.

"Untuk para pensiunan, pembayarannya oleh PT Taspen dan PT Asabri dilaksanakan bulan Juli juga. Mengenai pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulan ke-13 dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulananan," beber Herman. (esy/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Ibas Pasang Lima Syarat

JAKARTA--Petunjuk teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar. Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News