Aliansi Honorer Sebut Sistem Kontrak PPPK tak Manusiawi, Ada Dikotomi dengan PNS

Aliansi Honorer Sebut Sistem Kontrak PPPK tak Manusiawi, Ada Dikotomi dengan PNS
Ketua DPW AHN Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung penghapusan kontrak kerja PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

Dirjen Nunuk masih tetap memegang teguh usulan itu, dan terus berupaya agar disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Nantinya, masa kontrak PPPK ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

Ada alasan kuat Dirjen Nunuk ingin tidak ada sistem kontrak untuk guru PPPK.

Pertama, sulit merekrut guru-guru profesional.

Terbukti, sejak rekrutmen PPPK guru 2021 sampai 2023, usulan pemerintah daerah minim.

Oleh karena itu, guru yang sudah direkrut diharapkan masa kontraknya tidak ada atau secara otomatis bekerja sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

Aliansi Honorer sebut sistem kontrak PPPK tidak manusiawi, ada dikotomi dengan PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News