AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan

AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan
AM, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap jajaran Polda Kalsel. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 409,3 gram sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi rentetan transaksi di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan. Penangkapan pun digelar pada Senin (22/8) lalu.

“Hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dalam 58 paket,” ujar Kasubdit III, Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, Kamis (26/8).

Barang haram itu disembunyikan pada banyak tempat. Dari rak buku sampai rak piring.

“Sebanyak 52 paket kami temukan di lemari buku. Empat lagi dibungkus plastik hitam di bawah kasur. Dan dua paket lagi dalam kaleng rokok di rak piring dapur,” rincinya.

Turut disita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Pengakuan AM, sabu-sabu itu mau diedarkan di wilayah Banjarmasin,” tambah Niko.

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News