AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan
Jumat, 27 Agustus 2021 – 01:20 WIB
AM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Paling berat dipenjara seumur hidup. Ancaman paling ringan lima sampai 20 tahun,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal.co)
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan