AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan

AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan
AM, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap jajaran Polda Kalsel. Foto: prokal.co

AM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Paling berat dipenjara seumur hidup. Ancaman paling ringan lima sampai 20 tahun,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal.co)

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News