Ambil Uang pakai Kartu ATM Orang Lain, Sekali Tarik Rp100 Juta
Jumat, 18 September 2020 – 09:06 WIB
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Auliansyah, komplotan ini baru membobol rekening korban di dua lokasi ATM.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (antara/jpnn)
Pelaku kejahatan modus mengganjal mesin ATM beraksi saat korban mengalami kepanikan, bingung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Sido Muncul Kucurkan Bantuan Rp 285 Juta untuk Anak Suspect Stunting di Semarang
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang
- Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat
- Kepergok Polisi, Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Kabur ke Hutan
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang