Amin dan Ayu Olivia Tega Habisi Bayi 9 Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Rabu, 10 Februari 2021 – 22:00 WIB
Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku.
Adapun untuk pasal yang diterapkan, yakni tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KHUPidana dan pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Mbak SA Akhirnya Percaya Setelah Lihat Bukti Foto Mesra Suami dengan PNS Wanita
“Kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkasnya. (ega/yud/radarlampung)
Ayu Olivia, 35, dan Amin, 43, pelaku pembunuhan berencana terhadap Kartika Suci Rahayu, bayi berusia 9 bulan terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka