Amin dan Ayu Olivia Tega Habisi Bayi 9 Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Amin dan Ayu Olivia Tega Habisi Bayi 9 Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto saat menunjukan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku kasus pembunuhan di mapolsek setempat, Selasa (9/2). Berikut dua tersangka yang diamankan yakni Ayu Olivia (35) dan Amin (43). Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id

Sementara itu, Ayu yang merupakan ibu kandung Kartika Suci Rahayu mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga khilaf lantaran dijanjikan akan dinikahi Amin, setelah keduanya melarikan diri.

Ayu juga mengaku, telah melakukan hubungan terlarang dengan Amin saat dirinya sedang mengandung 5 bulan. “Dia (Amin, red) bilang mau diajari salat dan mengaji,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Amin, diamankan di rumahnya di jalan WR. Supratman gg. Hj. Nawawi, Talang, Telukbetung Selatan. Sementara Ayu Olivia diamankan di wilayah Lampung Selatan.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena merasa malu dan takut perselingkuhannya diketahui keluarga. Karena bayi dari Ayu mirip dengan pelaku. Karena itu pelaku akhirnya berencana untuk menghabisi nyawa si bayi,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya Amin sudah merencanakan pembunuhan itu. Setelah membuat ramuan berupa air asam jawa, gula merah dan minyak Fanbo tersebut, pelaku menjalankan aksinya tiga hari kemudian.

Terkait adanya tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Hari mengatakan pelaku hanya menekan hidung korban sampai korban tidak bernapas lagi.

“Adapun TKP sendiri di Jalan. Yos Sudarso, gg. Cendana II, Bumiwaras, Bandarlampung,” katanya.

Ayu Olivia, 35, dan Amin, 43, pelaku pembunuhan berencana terhadap Kartika Suci Rahayu, bayi berusia 9 bulan terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News