Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Senin, 26 September 2011 – 16:41 WIB
JAKARTA- Sidang tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Depsos, Amrun Daulay kembali digelar. Persidangan hari ini, Senin (26/9) mengagendakan pembacaan nota keberatan terdakwa (eksepsi).
Amrun yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini dalam persidangan melalui kuasa hukumnya Burharnudin Daulay mengatakan dakwaan yang ditujukan padanya oleh JPU KPK error in persona. “Terdakwa yang adalah Dirjen Banjamsos bukan pengguna anggaran juga bukan pimpinan proyek dan bukan panitia pengadaan barang dan jasa,” ujar Buharnuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Dikatakan Burharnuddin, dalam dakwaan JPU menyebut yang punya kuasa penuh dengan anggaran serta yang mengelola APBN adalah Menteri Sosial yakni Bachtiar Chamsyah. Selain itu, dalam dakwaan itu dijelaskan Bachtiar merupakan pengguna barang dan jasa.
"Bachtiar menggunakan hak prerogratifnya menunjuk perusahaan pemenang pengadaan, dengan begitu terdakwa tak bersalah dalam perkara ini," katanya. Lebih lanjut dia menuturkan, kliennya secara struktural bawahan yang tidak bisa membantah kebijakan atasannya.
JAKARTA- Sidang tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers