Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU

Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Dalam proyek ini terjadi mark up harga yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar. Amrun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

 

Pengadilan Tipikor juga sudah menetapkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah bersalah dan sudah divonis hukuman 20 bulan penjara.(gel/jpnn)

JAKARTA- Sidang tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News