Ditjenpas Usut Dugaan Pemberian Remisi Ilegal di Lapas Ketapang
Senin, 26 September 2011 – 15:09 WIB
JAKARTA- Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat. Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham setempat. Menurut Murdiyanto, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Ia belum bisa memastikan apa sudah ada tim dari Ditjenpas dan Inspektoral Jenderal Kemenkumham yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi Indra.
"Pengaduan memang sudah ada. Kita sudah koordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan)," kata Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, Murdiyanto saat dihubungi Senin (26/9).
Baca Juga:
Dalam pengaduan ke Ditjenpas, pihak terlapor yakni Kepala Lapas Klas II B Ketapang, Indra Sofian. Berkas laporan yang diterima wartawan menyebutkan bahwa Indra diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan antara lain terpidana illegal logging yang juga eks Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun'an serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp65 juta atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima pengaduan atas dugaan
BERITA TERKAIT
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168
- Pertamina Gaungkan Pelestarian Air dan Lingkungan di WWF 2024
- Nobar dan Talkshow Makin Cakap Digital Sukses Digelar di Landmark Ternate
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024