Anak Buah Anies Baswedan Tutup Kafe di Sudirman, Denda Rp50 Juta

Anak Buah Anies Baswedan Tutup Kafe di Sudirman, Denda Rp50 Juta
Satpol PP melakukan penutupan sementara sebuah kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, karena melanggar protokol kesehatan. Foto: ANTARA/HO Satpol PP Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menutup sementara kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, selama tiga hari.

Kafe tersebut menggelar acara pertunjukan musik langsung (live music) karena melebihi kapasitas sehingga menimbulkan kerumunan.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya terpaksa menutup sementara kafe tersebut selama 3 x 24 jam pada 6-9 Juni 2021 karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan Jumat (4/6) pekan lalu.

"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan. Tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," kata Bernard, Senin (7/6).

Selain menyegel tempat hiburan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.

Penindakan tersebut juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan berdasarkan keterangan dari manajer kafe, acara tersebut turut mengundang DJ asal Belanda.

"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," kata Singgih.

Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup sementara selama tiga hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News