Anak Buah Dilaporkan, KPK Beri Pembelaan
Selasa, 05 Februari 2019 – 20:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG
"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?” sebut Febri.
Baca Juga:
Dia pun percaya, Polri bisa bersikap profesional dalam mengusut laporan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.(cuy/jpnn)
Siapa saja berhak membuat laporan selama ada bukti-bukti, termasuk Pemprov Papua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance