Anak Buah Dilaporkan, KPK Beri Pembelaan

Anak Buah Dilaporkan, KPK Beri Pembelaan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?” sebut Febri.

Dia pun percaya, Polri bisa bersikap profesional dalam mengusut laporan tersebut.

Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.(cuy/jpnn)


Siapa saja berhak membuat laporan selama ada bukti-bukti, termasuk Pemprov Papua.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News