Anak Buah Fredrich Sempat Diancam KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan advokat Fredrich Yunadi. Dia merupakan tersangka kasus yang menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Sebelum ditahan, Fredrich sempat mengaku kantornya digeledah oleh KPK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat proses penggeledahan, menurut Fredrich anak buahnya sempat diancam KPK.
“Anak buah saya cewek sempat dapat ancaman. Kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor,” kata Fredrich, Sabtu (13/1).
Fredrich menambahkan, saat itu anak buahnya hanya mengambil gambar KPK sedang menggeledah kantornya, bukan menghambat.
“Gambar itu kemudian dikirim ke saya,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Fredrich, Sabtu (13/1) dini hari WIB.
Dia bersama Dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Saat proses penggeledahan, menurut Fredrich Yunadi anak buahnya sempat diancam KPK.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan