Anak di Bawah Umur Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba

Anak di Bawah Umur Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba
Barang bukti narkoba yang diamankan dari anak di bawah umur yang dimanfaatkan jadi kurir narkoba. Foto: batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anak di bawah umur jadi kurir, Kamis (14/11) lalu.

Pelaku berinisial Am, 13, ditangkap bersama dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu dan 1.000 butir erimin 5 (Happy Five) di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung, Batam, Kepri.

Seusai mengamankan Am, polisi melakukan pemeriksaan di tempat. Dari keterangan Am didapat informasi bahwa ada satu orang lagi yang menunggunya di laut berjarak sekitar 200 meter dari Pelabuhan Rakyat Sagullung.

Polisi pun bergerak ke arah yang dituju Am. Di sana didapati satu orang anak di bawah umur lainnya, berinisial Es sedang menunggu Am.

“Mereka ini hanya diminta seseorang mengantarkan narkoba tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto, Senin (18/11).

Yani menyampaikan kasus ini masih dalam pengembangan penyidik. Orang yang menyuruh kedua anak dibawah umur tersebut, sedang dikejar petugas kepolisian.

“Masih dikembangkan. Penyidikan ini nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak. Untuk lebih lengkap bisa tanyakan ke Kasubditnya langsung,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon. Ia mengatakan bahwa kedua orang anak ini, mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anak di bawah umur jadi kurir, Kamis (14/11) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News