Anak Luar Nikah Tanggungjawab Ayah
Senin, 20 Februari 2012 – 15:46 WIB

Anak Luar Nikah Tanggungjawab Ayah
JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya soal status anak, adalah untuk menghindari perbuatan zinah. "Justru kita ingin mencegah perzinahan," tegas Ketua MK Mahfud MD, Senin (20/2), di Jakarta, usai mengikuti pertemuan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Mahfud menegaskan, sekarang ini banyak para lelaki sembarangan menggauli orang, dengan gampang memiliki istri simpanan, kawin kontrak. Setelah itu dengan mudahnya laki-laki tersebut lari dari masalah. Akhirnya, perempuanlah yang harus menanggung beban, termasuk masalah anak. Nah, tegasnya, inilah yang tidak adil. "Makanya (putusan) ini agar orang tak bisa sembarangan lagi," tegasnya.
Baca Juga:
"Sekarang ini bisa dituntut, kalau dulu tidak bisa." Mahfud menegaskan, dengan putusan yang MK keluarkan itu, maka ke depan soal anak tidak hanya dibebankan kepada sang ibu saja."Tetapi juga ayahnya," kata dia lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya soal status anak, adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube