Anak Nia Daniaty segera Disidang di PN Jaksel, Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS Olivia Nathania alias OI segera menjalani persidangan.
Anak Nia Daniaty, itu akan menjalani persidangan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel, Senin (17/1).
“Dengan pelimpahan perkara tersebut, telah beralih tanggung jawab yang semula terdakwa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/1).
Soal kapan jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari ketua PN Jaksel.
"Sidang akan segera digelar dengan menunggu rilis penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan," ujar Nurcahyo.
Olivia Nathania alias OI, dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Olivia Nathania kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS pada Jumat, (7/1).
Anak Nia Daniaty, itu akan menjalani persidangan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan