Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
Senin, 08 April 2024 – 04:40 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pembuhan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.
"Korban dilakukan autopsj, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," katanya.
Akibat perbuatannya, dia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun. (antara/jpnn)
Mulyadi (31), warga Bandung, Jawa Barat, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional