Analisis Guru Besar UI soal Perdagangan Gelap Senjata Api

Analisis Guru Besar UI soal Perdagangan Gelap Senjata Api
Seorang petugas menunjukkan senjata api jenis pistol yang akan dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Senjata itu bisa jadi dicuri dari gudang senjata, digunakan secara salah oleh petugas, atau dipinjamkan sehingga disalahgunakan.

"Untuk senjata rakitan ada dua tipe, semi rakitan yang berasal dari daerah konflik dan rakitan dari dalam negeri sendiri," ujar dia.

Sedangkan untuk tipe rakitan yang berasal dari daerah konflik sudah rendah jumlahnya.

Tetapi untuk senjata rakitan produksi dalam negeri, seiring semakin canggihnya teknologi bubutan, masih dihasilkan pabrik-pabrik, di antaranya di Cipacing, Bubut Utara, dan produksi tradisional lain.

"Kemungkinan maraknya peredaran senjata rakitan produksi rumah industri ini karena pasarnya yang tinggi, sehingga produksinya banyak," ujarnya.

Sementara itu, untuk versi gun atau senjata impor, kata dia, juga tidak bisa dikontrol.

Untuk tipe senjata itu hanya boleh dipegang oleh anggota Perbakin, tetapi ketika izinnya telah habis tidak ada yang bisa mengontrol senjata masih dipegang atau ditarik.

Perkembangan yang terjadi saat ini, kata dia, peredaran soft gun yang muncul tanpa hukum.

Adrianus Meliala mengatakan, perdagangan gelap senjata api di Indonesia masih terjadi, apa penyebabnya? Silakan simak uraiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News