Analisis Guru Besar UI soal Perdagangan Gelap Senjata Api
Selasa, 08 Desember 2020 – 06:37 WIB
Untuk itu dia menyarankan agar UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata perlu direvisi.
"Revisi perlu karena Undang-Undang Darurat yang ada saat ini belum mencakup tentang soft gun ini. Karena ini termasuk jenis senjata yang bisa mematikan," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Adrianus Meliala mengatakan, perdagangan gelap senjata api di Indonesia masih terjadi, apa penyebabnya? Silakan simak uraiannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
- Polisi Tangkap Penodong yang Viral Bikin Keributan di Bengkel Velg Jaksel, Ternyata Senjatanya
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin