Analisis Pengamat Militer Soal Pengaturan Usia Pensiun Personel TNI

Analisis Pengamat Militer Soal Pengaturan Usia Pensiun Personel TNI
Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut ada tiga alasan perlunya pengaturan secara spesifik tentang usia pensiun personel TNI.

Hal itu dikatakan Aliabbas menyikapi uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Adapun, pasal-pasal yang diujikan berisi aturan mengenai batas usia personel TNI selama kedinasan.

Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan soal, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.

Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58.

Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut ada tiga alasan perlunya pengaturan secara spesifik tentang usia pensiun personel TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News