Ananias Yalak, Eks TNI Bergabung KKB, Bunuh Staf KPU-Warga Sipil, Jual Amunisi
Kamis, 02 September 2021 – 12:14 WIB

Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmaf Mustofa Kamal. (Dok Humas Polda Papua).
Kamal sebagai Perwira yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Papua menerangkan, Ananias memiliki banyak catatan kriminal. Seperti memiliki senjata api milik TNI dan menyerahkan 155 amunisi kepada anggota KKB.
Atas perbuatannya, kini Ananias harus ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana tentang kepemilikan senjata api.
Kemudian Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan di muka umum dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Dia pun terancan hukuman penjara selama 20 tahun. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Salah satu mantan anggota TNI yang bergabung dengan KKB ditangkap Satgas Nemangkawi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap