Ananias Yalak, Eks TNI Bergabung KKB, Bunuh Staf KPU-Warga Sipil, Jual Amunisi

Ananias Yalak, Eks TNI Bergabung KKB, Bunuh Staf KPU-Warga Sipil, Jual Amunisi
Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmaf Mustofa Kamal. (Dok Humas Polda Papua).

Kamal sebagai Perwira yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Papua menerangkan, Ananias memiliki banyak catatan kriminal. Seperti memiliki senjata api milik TNI dan menyerahkan 155 amunisi kepada anggota KKB.

Atas perbuatannya, kini Ananias harus ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana tentang kepemilikan senjata api.

Kemudian Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan di muka umum dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Dia pun terancan hukuman penjara selama 20 tahun. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Salah satu mantan anggota TNI yang bergabung dengan KKB ditangkap Satgas Nemangkawi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News