Anas: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi Apalagi Dijaksai

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum berharap majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesungguhnya saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/6).
Dalam putusan selanya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Anas dan tim penasihat
hukumnya. Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap.
Selain itu, majelis hakim menyebut eksepsi yang disampaikan Anas sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Meski tidak menyampaikan secara gamblang, Anas mengaku siap menjalani persidangan dalam kasus yang membelitnya. "Saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia