Ancam PM Australia, Pria Uzur Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Sabtu, 28 Juli 2012 – 09:39 WIB
BRISBANE - Seorang pria uzur di Australia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara lantaran ulahnya menebar teror ke berbagai kalangan di negeri Kanguru itu. Pria 81 tahun bernama John Gordon, berulah dengan mengirimkan peluru dan detonator bom via surat ke sejumlah politisi terkemuka, tokoh keagamaan dan beberapa direktur bank. Meski demikian, hakim Brian Devereux tetap menjatuhkan hukuman ke Gordon dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan mengizinkannya bebas bersyarat jika setelah 8 bulan di penjara mampu berkelakuan baik.
Gordon mengaku bersalah di hadapan Pengadilan Negeri Brisbane atas 12 dakwaan mengirimkan surat bernada ancaman yang salah satunya dialamatkan kepada Perdana Menteri Julia Gillard maupun pendahulunya Kevin Rudd. Gordon juga didakwa melontarkan ancaman serupa ke pemimpin oposisi Australia, Tony Abbott.
Pengacara Gordon, Bruce Mumford, mengatakan kepada hakim bahwa kliennya sangat menyesali aksi yang dilakukannya antara tahun 2007 dan 2010 lalu itu. Mumford mengatakan ‘mood yang buruk’ mendorong Gordon melakukan semua perbuatan buruk itu.
Baca Juga:
BRISBANE - Seorang pria uzur di Australia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara lantaran ulahnya menebar teror ke berbagai kalangan di negeri Kanguru
BERITA TERKAIT
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tak Dapat Diterima
- Hamas Masih Berharap Mencapai Kesepakatan Damai dengan Israel
- Tolak Tawaran Damai, Israel Sebut Tuntutan Hamas Keterlaluan
- Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
- Soroti Kemiskinan di Negara Islam, Indonesia Desak OKI Ambil Tindakan
- Jakarta Futures Forum Bahas Visi Jangka Panjang Indonesia-India di Dunia Internasional