Ancam Wartawan, Oknum PPNS Dijerat Setahun
Kamis, 27 September 2012 – 11:10 WIB

Ancam Wartawan, Oknum PPNS Dijerat Setahun
MANOKWARI - Oknum Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat berinisial ZH, Rabu (26/9) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Piter Dawir, SH. Dalam tuntutan JPU menyebut terdakwa terbukti secara sengaja melakukan pengancaman via pesan singkat (SMS).
Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan berusaha menodongkan pistol jenis airsoftgun kepada korban.
Baca Juga:
Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga. Keluarga terdakwa juga berusaha meminta maaf kepada korban.
Atas tuntutan JPU tersebut, Piter Welikin, SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak akan mengajukan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cita Savitri, SH.(sr)
MANOKWARI - Oknum Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat berinisial ZH, Rabu (26/9) dituntut 1 tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum