Ancam Wartawan, Oknum PPNS Dijerat Setahun

Ancam Wartawan, Oknum PPNS Dijerat Setahun
Ancam Wartawan, Oknum PPNS Dijerat Setahun
MANOKWARI - Oknum Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat berinisial ZH, Rabu (26/9) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Piter Dawir, SH. Dalam tuntutan JPU menyebut terdakwa terbukti secara sengaja melakukan pengancaman via pesan singkat (SMS).

Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan berusaha menodongkan pistol  jenis airsoftgun kepada korban.

Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga. Keluarga terdakwa juga berusaha meminta maaf kepada korban.

Atas tuntutan JPU tersebut, Piter Welikin, SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak akan mengajukan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cita Savitri, SH.(sr)

MANOKWARI - Oknum Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat berinisial ZH, Rabu (26/9) dituntut 1 tahun penjara oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News