Anda Kenal Pria Plontos Ini? Dia Kembali Ditangkap Polisi, Kasusnya
Sabtu, 30 Juli 2022 – 10:54 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Dodi. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pria plontos berinisial E (35) ini kembali ditangkap polisi karena kerap beraksi di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Dia residivis pengedar narkoba.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online