Anda Kenal Pria Plontos Ini? Dia Kembali Ditangkap Polisi, Kasusnya
Sabtu, 30 Juli 2022 – 10:54 WIB

Pria berinisial E (botak), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (29/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Dodi. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pria plontos berinisial E (35) ini kembali ditangkap polisi karena kerap beraksi di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Dia residivis pengedar narkoba.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka