Anddin Okta Kembali Ditangkap terkait Narkoba, Begini Kasusnya
jpnn.com, SOLO - Seorang residivis bernama Anddin Okta (AO) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Dukuh Nayu, Kelurahan Joglo, Laweyan Solo, Jawa Tengah.
Anddin merupakan bagian dari 15 kasus penyalahgunaan narkoba yang telah diungkap Polresta Surakarta selama Juni 2021.
Jumlah keseluruhan tersangkanya 18 orang dengan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,1 kg.
"Di antara kasus tersebut, yang menonjol adalah seorang residivis berinisial AO," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto, Selasa (29/6).
Dalam kasus Anddin, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Tersangka AO ditangkap di rumahnya Kampung Dukuh Nayu, RT 002/RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Laweyan Solo, pada hari Senin (21/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan kasus," ucap AKBP Gatot.
Dia menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Kampung Dukuh Nayu Joglo.
AKBP Gatot Yuliyanto menyebut tersangka Anddin Okta paling menonjol dari belasan tersangka peredaran narkoba di Surakarta.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita