Anddin Okta Kembali Ditangkap terkait Narkoba, Begini Kasusnya

Anddin Okta Kembali Ditangkap terkait Narkoba, Begini Kasusnya
Wakapolres Kota Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba Kompol M. Rikha Z. (kanan) dan Kasubbag Humas AKP Umi (kiri) saat menunjukkan barang bukti narkoba saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan di rumah Anddin dengan temuan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.

Dari pengakuan pengedar narkoba itu, polisi memperoleh keterangan bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan catatan polisi, Anddin Okta  merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 2015.

Pelaku juga tersangkut kembali perkara yang sama pada 2016 dengan divonis 5 tahun penjara dan baru bebas pada Februari 2021 lalu.

Kini, dia kembali berurusan dengan polisi untuk masalah yang sama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

AKBP Gatot Yuliyanto menyebut tersangka Anddin Okta paling menonjol dari belasan tersangka peredaran narkoba di Surakarta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News