Anddin Okta Kembali Ditangkap terkait Narkoba, Begini Kasusnya

Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan di rumah Anddin dengan temuan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Dari pengakuan pengedar narkoba itu, polisi memperoleh keterangan bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan catatan polisi, Anddin Okta merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 2015.
Pelaku juga tersangkut kembali perkara yang sama pada 2016 dengan divonis 5 tahun penjara dan baru bebas pada Februari 2021 lalu.
Kini, dia kembali berurusan dengan polisi untuk masalah yang sama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Gatot Yuliyanto menyebut tersangka Anddin Okta paling menonjol dari belasan tersangka peredaran narkoba di Surakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat