Andhika Gumilang Cs Segera Disidang
Jumat, 22 Juli 2011 – 05:25 WIB
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Kami sedang mempertimbangkan apakah ditahan atau tidak. Tapi yang dua (Andhika dan Ismail, Red.) tetap ditahan," kata Masyhudi.
Masyhudi mengungkapkan, mereka bertiga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua pasal tersebut mempidana siapa saja yang menerima atau menyimpan uang hasil pencucian uang.
Masyhudi mengatakan, ada sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang akan dibeber di persidangan. Di antaranya, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, tiga jam mewah, telepon genggam, dokumen kepemilikan apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, dan sejumlah dokumen transaksi.
Sementara itu, hal serupa tak terjadi pada berkas Malinda Dee. Berkas mantan senior relation manager Citibank itu dinyatakan belum lengkap. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank itu ke Mabes Polri. "Yang belum lengkap terkait masalah perbankan dan pencucian uang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam.
JAKARTA - Satu per satu orang-orang Malinda Dee yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan pencucian uang segera dibawa ke meja hijau. Kamis (21/7),
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama