Andi Mallarangeng jadi Tersangka Hambalang

Sejak 3 Desember Dilarang ke Luar Negeri

Andi Mallarangeng jadi Tersangka Hambalang
Menpora Andi A Mallarangeng saat bersaksi pada persidangan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bambang hanya menyebut menyebut dasar permintaan pencegahan itu adalah Pasal 12 UU KPK. Selanjutnya, larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. "Ini demi kepentingan penyidikan," tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Dedy adalah pejabat eselon II Kemenpora yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang.

Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hasil audit investgasi BPK juga ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek Hambalang. Menurut BPK, potensi kerugian negara dalam kasus Hambalang mencapai Rp  Rp 243,66 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam daftar cegah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News