Andi Pratama Divonis Penjara Seumur Hidup, 2 Temannya Sudah Almarhum
jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Andi Pratama, Zulkarnain (almarhum), dan Muhammad Jumalis (almarhum) penjara seumur hidup.
Ketiganya merupakan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
"Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Zufida Hanum di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Majelis hakim meyakinkan perbuatan ketiga terdakwa secara sah dan bersalah melanggar dakwaan subsider, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebih lima gram yakni 26 kilogram.
"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucap Zufida.
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dengan tuntutan mati.
Zulkarnain dan Muhammad Jumalis (almarhum), sedangkan Andi Pratama divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini