Andi Pratama Divonis Penjara Seumur Hidup, 2 Temannya Sudah Almarhum

Andi Pratama Divonis Penjara Seumur Hidup, 2 Temannya Sudah Almarhum
Majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Sebelumnya, pada 2 November 2022 Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memperoleh informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Medan.

Setelah itu, petugas BNN menangkap ketiga terdakwa di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang bukti dengan total 26 kilogram sabu-sabu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Zulkarnain dan Muhammad Jumalis (almarhum), sedangkan Andi Pratama divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News