Aneh Jika Jokowi Mengaku Tak Bisa Tempatkan BG Jadi Wakapolri

Aneh Jika Jokowi Mengaku Tak Bisa Tempatkan BG Jadi Wakapolri
Aneh Jika Jokowi Mengaku Tak Bisa Tempatkan BG Jadi Wakapolri

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak semestinya menyerahkan penentuan jabatan Wakapolri kepada institusi kepolisian. Sebab, mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri maka presiden memiliki hak untuk ikut menentukan Wakapolri, seperti halnya menunjuk dan mengusulkan calon Kapolri.

“Undang-undang menegaskan bahwa institusi Polri berada di bawah presiden. Makanya  menurut saya, jabatan Kapolri dan Wakapolri masih menjadi kewenangan presiden untuk menentukannya. Kapolri dan Wakapolri itu satu paket karena Wakapolri bisa mengambil alih fungsi Kapolri kalau berhalangan. Prosesnya boleh saja di Kompolnas dan Wanjakti, tapi penentu tetap presiden,” kata Asep saat dihubungi, Senin (13/4).

Harusnya, lanjut Asep, tidak sulit bagi presiden yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu menempatkan Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Terlebih, BG -inisial Budi Gunawan- saat diusulkan menjadi calon Kapolri juga mendapat persetujuan DPR.

Anehnya, ata Asep, justru Jokowi dalam pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR menyatakan bahwa urusan Wakapolri menjadi urusan internal kepolisian.  ”Lah kok sekarang untuk menempatkan Budi Gunawan sebagai Wakapolri dia beralasan terserah Polri,” ujar Asep.

Ia justru mengingatkan Jokowi bahwa saat ini tidak ada alasan lagi untuk ragu pada keputusannya terdahulu. Karenanya, kata Asep, Jokowi sudah harus bersikap tegas karena Budi Gunawan juga tak lagi menyandang status tersangka.

“Kemarin dia terobos semua. Mengganti Kabareskrim juga tidak menggunakan sistem lewan Wanjakti dan Kompolnas. Padahal mengganti Kabareskrim kan tidak bisa dia main lompat begitu saja, juga tetap harus lewat mekanisme dan prosedur. Lah sekarang dia balik lagi lompat," tegas Asep.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News