Aneh, Masih Berstatus PNS kok Bisa Jadi Bupati Terpilih?

Aneh, Masih Berstatus PNS kok Bisa Jadi Bupati Terpilih?
Dirjen Otda, Sumarsono. Foto: metrosiantar

jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan telah selesai selesai, pasangan kepala daerahnya juga sudah terpilih. Namun, pelantikan bupati terpilih Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ternyata belum bisa digelar. 

Terhambatnya proses pelantikan disebabkan karena sang bupati terpilih sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu terungkap dari jawaban atas permintaan Kemendagri kepada gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera menyampaikan usulan pelantikan.

"Kata gubernurnya bupati yang terpilih belum ada surat pengunduran dirinya (dari PNS,red). Jadi tidak memenuhi syarat untuk diajukan kepada Mendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Rabu (17/2).

Atas penjelasan tersebut, Sumarsono mengaku merasa heran. ‎Karena syarat untuk dapat maju sebagai calon kada harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari PNS. "Ketika (sudah) terpilih baru ngomong soal ini, syarat belum lengkap, kan jadi aneh. ‎Sekarang dipersoalkan tidak bisa sampaikan surat penguduran diri," ujar Sumarsono.

Atas keanehan tersebut, Kemendagri meminta Gubernur Sultra melaporkan permasalahan yang terjadi secara rinci. "Soal nanti dia tidak mau keluarkan (usulan pelantikan atau surat pengunduran diri,red) Kemendagri harus turun," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News