Anggap Jadi Tersangka Karena Dikerjain Jaksa

Mantan Dirut Merpati Merasa Didzalimi

Anggap Jadi Tersangka Karena Dikerjain Jaksa
Anggap Jadi Tersangka Karena Dikerjain Jaksa
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menganggap perkara yang menjeratnya hanya pesanan. Sebab, dua institusi penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian menganggap gagalnya MNA mendapat pesawat sementara uang USD 1 juta sudah diserot ke pihak penyedia pesawat bukanlah kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Hotasi saat dicecar majelis hakim pada persidangan atas mantan manajer pengadaan Merpati, Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12). Hotasi mengatakan, dirinya pernah diperiksa Mabes polri dalam kasus itu.

Hotasi menegaskan, Mabes Polri sudah memeriksa data dan fakta untuk mencari keterkaitan antara gagalnya pengiriman pesawat dengan pasal penyalahgunaan jabatan dan memperkaya diri atau pihak lain seperti diatur  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dari situ disimpulkan tidak ada pidana korupsi. Waktu itu di tingkat penyelidikan dan saya diperiksa sekali," ucap Hotasi.

Di hadapan majelis yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Hotasi juga mengatakan, di September 2009 KPK menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Karenanya Hotasi kaget ketika Kejaksaan Agung pada Agustus 2011 lalu menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menganggap perkara yang menjeratnya hanya pesanan. Sebab, dua institusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News