Anggap Keluarga Gus Dur Dimanfaatkan Partai Tertentu

Sementara, pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Ghafar Karim mengatakan, tidak ada larangan dalam Undang-undang (UU) Pemilu untuk menggunakan gambar Gus Dur sebagai alat kampanye beberapa partai politik (parpol). Sebab, Gus Dur sama halnya seperti Bung Karno dan tokoh nasional lainnya.
Secara hukum, kata Ghafar, Gus Dur bisa saja dipakai calon anggota legislatif dari PKB sebagai alat kampanye. "PKB dan semua elemen bangsa bisa menggunakan ketokohan Gus Dur. Karena Gus Dur adalah sosok ulama, tokoh, politisi teladan," tegasnya.
“Para calon anggota legislatif dari partai lain tidak pantas mengomentari PKB karena sesama kontestan pemilu tidak elok menyerang kontestan lain, Lebih baik mereka mengurus dirinya sendiri”, imbuh dosen Fisipol UGM itu. (mas/jpnn)
JAKARTA – Polemik penolakan keluarga Gus Dur atas pemasangan fotonya untuk kepentingan kampanye beberapa politisi Partai Kebangkitan Bangsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan