Anggap Surat Dakwaan Lengkap, Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Selasa, 19 Maret 2019 – 13:45 WIB
Kubu Ratna menilai uraian perbuatan material yang dirumuskan JPU dalam dakwaan kesatu persis sama dengan dakwaan kedua. Dalam dakwaan kesatu dan kedua, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.
Dalam kasus itu JPU menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jpc/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi Ratna Sarumpaet dalam perkara hoaks penganiayaan yang menimbulkan kegaduhan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV