Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir
Rabu, 07 September 2011 – 13:57 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. Basrief juga menolak jika lembaganya disebut selalu mengajukan PK pada beberapa kasus lain. Menurut dia pengajuan PK harus memperhatikan banyak hal, salah satunya jika kasus bersinggungan dengan keamanan negara.
"Sebagaimana diketahui, untuk kasus Munir ini Kejaksaan sudah sangat serius. Karena berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik kepada Kejaksaan itu sudah tuntas. Artinya, sudah dilakukan penyelesaian persidangan sampai adanya kekuatan hukum yang tetap. Jadi, sebetulnya sudah tuntas," kata Basrief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Terkait kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK), Basrief menyatakan bahwa kewenangan pengajuan PK berdasarkan KUHAP ada pada terpidana dan ahli waris. "Jadi untuk itu kita belum mengambil sikap terkait hal ini. Masalah PK ini kan urusan 'debattable'. Jadi kalau kita mengacu kepada KUHAP itu bukan kewenangan Kejaksaan. Itu hak terpidana dan ahli waris," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. "Sebagaimana
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif