Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir

Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir
Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas.

"Sebagaimana diketahui, untuk kasus Munir ini Kejaksaan sudah sangat serius. Karena berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik kepada Kejaksaan itu sudah tuntas. Artinya, sudah dilakukan penyelesaian persidangan sampai adanya kekuatan hukum yang tetap. Jadi, sebetulnya sudah tuntas," kata Basrief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).

Terkait kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK), Basrief menyatakan bahwa kewenangan pengajuan PK berdasarkan KUHAP ada pada terpidana dan ahli waris. "Jadi untuk itu kita belum mengambil sikap terkait hal ini. Masalah PK ini kan urusan 'debattable'. Jadi kalau kita mengacu kepada KUHAP itu bukan kewenangan Kejaksaan. Itu hak  terpidana dan ahli waris," ungkapnya.

Basrief juga menolak jika lembaganya disebut selalu mengajukan PK pada beberapa kasus lain. Menurut dia pengajuan PK harus memperhatikan banyak hal, salah satunya jika kasus bersinggungan dengan keamanan negara.

JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. "Sebagaimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News