Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir
Rabu, 07 September 2011 – 13:57 WIB
"Tidak semua, kita lihat dulu kalau mengacunya pada kepentingan putusan. Tapi tidak semuanya. Pertama saya tegaskan, kewenangan hak dari PK itu adalah hak terpidana kemudian kita melihat seberapa besar yang harus kita sampai pada pengajuan PK itu khususnya terkait masalah keamanan negara dan lain sebagainya," ucapnya.
Sekadar diketahui, hari ini merupakan peringatan 7 tahun kematian Munir. Ada beberapa LSM seperti KontraS dan Amnesty Internasional yang mempertanyakan kepada pemerintah mengenai penyelesaian kasus itu. Bahkan Amnesti Internasional menuliskan surat terbuka untuk Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus pembunuhan Munir.
Amnesty Internasional mendesak Basreif untuk memulai investigasi baru terhadap kasus terbunuhnya Munir. LSM ini juga mengkritik dibebaskannya mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Purowprandjono dari semua dakwaan terkait pembunuhan Munir.(tas/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. "Sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas