Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir
Rabu, 07 September 2011 – 13:57 WIB

Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir
"Tidak semua, kita lihat dulu kalau mengacunya pada kepentingan putusan. Tapi tidak semuanya. Pertama saya tegaskan, kewenangan hak dari PK itu adalah hak terpidana kemudian kita melihat seberapa besar yang harus kita sampai pada pengajuan PK itu khususnya terkait masalah keamanan negara dan lain sebagainya," ucapnya.
Sekadar diketahui, hari ini merupakan peringatan 7 tahun kematian Munir. Ada beberapa LSM seperti KontraS dan Amnesty Internasional yang mempertanyakan kepada pemerintah mengenai penyelesaian kasus itu. Bahkan Amnesti Internasional menuliskan surat terbuka untuk Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus pembunuhan Munir.
Amnesty Internasional mendesak Basreif untuk memulai investigasi baru terhadap kasus terbunuhnya Munir. LSM ini juga mengkritik dibebaskannya mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Purowprandjono dari semua dakwaan terkait pembunuhan Munir.(tas/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. "Sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG