Anggap Visi Misi Jokowi Lebih Realistis untuk Direalisasikan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Advokasi Trade Union Rights Centre (TURC) Dina Ardiyanti menyebut visi dan misi yang ditawarkan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih realistis dibanding Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dina menilai duet yang dikenal sengan sebutan Jokowi-JK itu juga punya komitmen kuat untuk merealisasikan visi dan misi yang ditawarkan.
"Versi Jokowi lebih realistis, karena mengambil peran perumahan dan transportasi, anggaran APBN ada komitmen untuk itu," kata Dina ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (7/6).
Menurut Dina, visi dan misi Jokowi memang tidak terlalu spesifik terkait buruh. Namun, visi dan misi yang ditawarkan pasangan capres usungan PDIP, Hanura, NasDem dan PKB itu masih bisa dipertanggungjawabkan. "Jokowi walaupun tidak spesifik, ada pertanggungjawabannya," ucapnya.
Seperti diketahui, calon presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani sepuluh tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura). Sedangkan Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa buruh harus diberikan tri layak yakni layak kerja, layah upah dan layak hidup.
Dina menjelaskan, Ssepultura tidak mudah direalisasikan. "Sepultura itu yang tanda tangan kontrak politik, satu lagi tri layak seperti layak upah, pekerjaan dan sebagainya. Kalau dari sisi sepultura sangat buruh sekali dan tidak mudah dilakukan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Divisi Advokasi Trade Union Rights Centre (TURC) Dina Ardiyanti menyebut visi dan misi yang ditawarkan calon presiden dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum