Anggaran KPU Untuk Tahapan Pemilu di 2022 Turun Jadi Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menyetujui anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di 2022, sebesar Rp 8 triliun.
Jumlah tersebut turun dari nilai nominal yang sebelumnya diajukan KPU senilai Rp 13 triliun.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, anggaran senilai Rp 8 triliun lebih rasional.
"Menurut saya anggaran Rp 8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI 2022, sebesar Rp 2.452.965.805.000,00 (Rp 2,4 triliun) dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 5.608.119.929.000,00 (Rp 5,6 triliun) itu baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan pemilu pada tahun 2022 mendatang," ujar Junimart dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Menurut Junimart, anggaran sebesar Rp 8 triliun diperuntukkan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa.
"Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari pemkab, pemkot, atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tidak mempunyai kantor," ucapnya.
Junimart berharap KPU dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan pemilu 2024, meski terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih oleh pandemi COVID-19.
"Kami berharap degan pagu anggaran tersebut KPU makin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia," ucapnya.
Anggaran KPU untuk tahapan Pemilu 2024 di 2022 turun dari Rp 13 Triliun menjadi sebegini, Junimart sebut rasional.
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini