Anggaran Pendidikan hanya 3 Persen
Selasa, 25 Oktober 2011 – 10:19 WIB
Andry mengingatkan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU/20/2003) Pasal 49, telah diatur bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
Baca Juga:
''Memang, anggaran sektor pendidikan tidak hanya dialokasikan di Dinas Pendidikan, tetapi juga instansi lain yang terkait. Tetapi kalau di Dinas Pendidikan saja alokasinya hanya 3 persen, tidak mungkin kalau di instansi lain justru lebih besar,''ujarnya.
Karena itu, ia pun mempertanyakan tentang konsep pemprov mengenai anggaran sektor pendidikan. Ketaatan pemprov terhadap amanat Undang-Undang Sisdiknas juga dinilai perlu dipersoalkan.
Tahun 2011, sambung Andry, anggaran di Dinas Pendidikan dialokasikan sebesar Rp44 miliar. Dengan demikian, dalam PPAS APBD 2012 ini, anggaran Dinas Pendidikan menurun cukup tajam. Di sisi lain, anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum justru dinilai sangat mencolok yaitu mencapai Rp323 miliar dan RSUD Sudarso Rp63 miliar.(ron)
PONTIANAK--Anggaran pendidikan dalam RAPBD 2012 Kalimantan Barat terancam menyalahi ketentuan dan jauh berkurang dari tahun 2011. Hal ini tergambar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024